Modul Pembelajaran
Rilis 2022-06-16 02:33

Kurikulum 2013

Struktur Kurikulum SDLB

Struktur Kurikulum SDLB untuk semua jenis ketunaan sebagai berikut.


Struktur Kurikulum SDLB

Struktur Kurikulum SDLB


Keterangan :












Struktur Kurikulum SMPLB

Struktur Kurikulum SMPLB untuk semua jenis ketunaan sebagai berikut.


Struktur Kurikulum SMPLB

Struktur Kurikulum SMPLB


Keterangan :












Struktur Kurikulum SMALB

Struktur Kurikulum SMALB untuk semua jenis ketunaan sebagai berikut.


Struktur Kurikulum SMALB

Struktur Kurikulum SMALB


Keterangan :













Memahami jumlah jam pelajaran (alokasi waktu) dalam satu minggu untuk mata pelajaran yang ditematikan pada setiap kelas dan satuan pendidikan (SDLB, SMPLB, dan SMALB), serta mata pelajaran yang tidak ditematikan dan program kebutuhan khusus berdasarkan struktur kurikulum SDLB, SMPLB, dan SMALB.

Dengan menganalisis struktur kurikulum SDLB, SMPLB, dan SMALB akan mengetahui kelompok mata pelajaran, banyaknya mata pelajaran pada setiap tingkatan kelas/satuan pendidikan, mata pelajaran yang ditematikan dan yang tidak ditematikan untuk setiap tingkatan kelas dan jenis kelainan/hambatan/ketunaan, alokasi waktu untuk mata pelajaran yang ditematikan dan yang tidak ditematikan dalam satu minggu.

Contoh pada satuan pendidikan SDLB untuk semua jenis ketunaan, SMPLB untuk semua jenis ketunaan, dan SMALB untukjenis ketunaan tunagrahita dan autis, jumlah alokasi waktu per minggu mata pelajaran yang ditematikan sebagai berikut:


Alokasi Waktu

Alokasi Waktu


Mata pelajaran yang tidak ditematikan pada satuan pendidikan SDLB untuk semua jenis ketunaan yaitu Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (4 jam pelajaran/minggu) dan Program Kebutuhan Khusus (4 jam pelajaran/minggu).

Mata pelajaran yang tidak ditematikan pada satuan pendidikan SMPLB untuk semua jenis ketunaan yaitu Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (3 jam pelajaran/minggu), Bahasa Inggris (2 jam pelajaran/minggu), dan Program Kebutuhan Khusus (3 jam pelajaran/minggu).

Mata pelajaran yang tidak ditematikan pada satuan pendidikan SMALB untuk jenis ketunaan tunagrahita dan autis yaitu Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (3 jam pelajaran/minggu), Bahasa Inggris (1 jam pelajaran/minggu), Pilihan Kemandirian (Kelas X 21 jam pelajaran/minggu, dan Kelas XI dan XII 23 jam pelajaran/minggu), dan Program Kebutuhan Khusus (disesuaikan dengan kebutuhan/2 jam pelajaran/minggu);

Untuk jenis ketunaan tunanetra, tunarungu, dan tunagrahita tidak ditematikan. Semua mata pelajaran menjadi tangung jawab guru kelas SMALB (Guru Pendidikan Khusus), kecuali bila ada guru mata pelajaran yang memiliki kualifikasi akademik dan ditugaskan sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Bahasa Inggris, dan Pilihan Kemandirian.

Mengetahui jumlah tema, sub tema, dan pembelajaran pada buku guru/buku siswa untuk setiap tingkatan kelas dan satuan pendidikan (untuk program tahunan tematik)

Pada buku siswa dan buku guru terdiri dari beberapa tema. Setiap tema ada beberapa sub tema, dan setiap sub tema ada 6 (enam) pembelajaran. Jumlah tema, sub tema, dan pembelajaran perlu dipahami sedemikian rupa oleh guru sebab hal ini akan menentukan banyaknya pertemuan dalam program semester dan RPP.

Pada penyusunan program tahunan dibatasi pada jumlah tema, sub tema dan alokasi waktu.

Contoh : Kelas III SDLB jenis ketunaan tunarungu ada delapan tema, setiap tema ada empat sub tema , dan setiap sub tema ada 6 (enam) pembelajaran. Contoh tema dan sub tema sebagai berikut.


Contoh Tema dan Subtema

Contoh Tema dan Subtema


Mengetahui jumlah KD untuk setiap mata pelajaran pada buku siswa dan buku guru dalam menyusun program tahunan mata pelajaran, dan bidang pengembangan, kompetensi, dan indikator dalam menyusun program tahunan program kebutuhan khusus.

Memahami kalender pendidikan, minggu efektif dalam satu tahun ajaran ketentuannya dengan memperhatikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidkan.Berdasarkan peraturan tersebut bahwa minggu efektif minimal dalam satu tahun yaitu 36 minggu. Untuk setiap semester baik semester ganjil (I) dan semester genap (II) minimal 18 minggu,.Kecuali untuk semester genap Kelas VI, IX, dan XII minimal 14 minggu.


    ← Lihat Seluruh Artikel & Modul